Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan)

Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) adalah survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan, termasuk aspek pengelolaan. Hasil pemetaan melalui Survei Integritas Pendidikan diharapkan dapat dijadikan dasar dan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi peningkatan dan pengembangan upaya implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih tepat sasaran.

Terdapat 4 kategori responden yang dapat mengisi survei, antara lain : siswa/mahasiswa, orang tua siswa, tenaga pendidik/pengajar dan pimpinan satuan pendidikan dengan kriteria sebagai berikut :
Kriteria Siswa:

  • Siswa kelas 5, 6, 8, 9, 11, dan 12 dari setiap sekolah yang terpilih.

Kriteria Orang Tua Siswa:
  • Orang Tua dari Siswa kelas 5, 6, 8, 9, 11, dan 12 dari sekolah terpilih, yang merupakan orang tua yang sama dengan siswa terpilih.

Kriteria Mahasiswa:
  • Mahasiswa yang berada pada tingkat 2 atau semester 3 ke atas dari setiap perguruan tinggi yang terpilih

Kriteria Tenaga Pendidik/Pengajar:
  • Seluruh guru baik ASN maupun Non-ASN (honorer) yang aktif mengajar mulai dari kelas 1 hingga kelas 12, baik wali kelas, maupun guru mata pelajaran (mapel), guru ekskul, dan guru BP
  • Seluruh dosen baik ASN maupun Non-ASN honorer) yang aktif mengajar mulai jenjang D1 hingga S3

Kriteria Pimpinan Satuan Pendidikan:
  • Kepala Sekolah dan atau Wakil Kepala Sekolah
  • Rektor dan atau Wakil Rektor atau Dekan